Beranda | Artikel
Hukum Minum Bir
Selasa, 14 Desember 2010

Pertanyaan:

Apa hukum minum bir dan yang sejenisnya?

Jawaban:

Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah.

Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون

Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91).

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim).

Hal itu juga berdasarkan sebuah hadits:

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang menyuruh memeras, yang membawanya (distributor), yang dibawakan (agen), penjualnya, pembelinya, dan yang memakan hasilnya.” (HR. Abu Dawud).

Dalam sebuah hadits shahih beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari).

Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam sebuah hadits shahih, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang atau mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dan menyebabkan hilang akal.

Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa memabukkan dan saling memperingatkan sesama mereka dari hal itu. Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsinya, dia harus segera meninggalkannya dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya),

Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung (bahagia).” (QS. An-Nuur: 31).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat Nasuha.” (QS. At-Tahrim: 8).

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Artikel www.konsultasisyariah.com dengan penataan bahasa seperlunya.

🔍 Syahwat Laki Laki, Pindah Rumah Baru Cara Islam, Selamat Menempati Rumah Baru, Dosa Orang Yang Disantet, Syeikh Abdul Qodir Jaelani, Pengertian Dabbah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3397-hukum-minum-bir.html